JAYAPURA, –INDOTIMUR
Tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tanah Papua masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari 56 BLUD yang teridentifikasi di enam provinsi, baru empat yang tercatat memiliki regulasi khusus yang memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.
Persoalan ini disorot dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu (16/9/2026).
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto mengatakan, fleksibilitas pengadaan dibutuhkan BLUD, tetapi tetap harus dikawal dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita tidak ingin hanya datang membawa aturan. Kami ingin berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah se-Tanah Papua untuk membangun tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Arif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena mayoritas BLUD di Papua bergerak di bidang kesehatan. Di Provinsi Papua terdapat 18 BLUD kesehatan. Rinciannya, 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.
Regulasi yang belum lengkap dapat menjadi persoalan ketika fasilitas kesehatan membutuhkan pengadaan secara cepat. Terutama untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan pasien, seperti obat, alat kesehatan, dan kebutuhan medis lainnya.
Dari pemetaan awal, baru RSUD Abepura yang teridentifikasi memiliki regulasi khusus PBJ BLUD di Provinsi Papua. Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2024.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta seluruh pengelola BLUD segera melengkapi regulasi tersebut. Menurutnya, aturan PBJ harus tersedia di seluruh BLUD, baik yang dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saya nanti setelah ini, di tahun depan saya akan cek semua peraturan berkaitan dengan BLUD itu sudah harus ada di semua, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas MDF serius.
MDF menekankan, kelengkapan regulasi dibutuhkan agar pengelolaan BLUD tidak tersendat dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Dengan aturan yang jelas, fleksibilitas pengadaan tetap dapat digunakan tanpa mengesampingkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Kini, pemerintah daerah se-Tanah Papua didorong segera menyelesaikan regulasi PBJ bagi BLUD yang belum memilikinya.




