Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai ‘Disisir’
Pemkot Jayapura Soroti Usaha yang Ganggu Badan Jalan

Wawalkot Rustan Saru saat bersama pedagang yang gunakan bahu jalan untuk tempat usaha
Wawalkot Rustan Saru saat bersama pedagang yang gunakan bahu jalan untuk tempat usaha

Jayapura, Indotimur –

Pemkot Jayapura menyoroti sejumlah aktivitas usaha yang menggunakan ruang publik di sepanjang kawasan Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai. Mulai dari usaha mebel, BBM eceran, kios, hingga aktivitas pemotongan hewan ditemukan menggunakan area yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum.

Wakil Wali Kota Jayapura H. Rustan Saru, mengatakan temuan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pemantauan di sejumlah titik.

Menurut Rustan, keberadaan barang dagangan dan perlengkapan usaha yang ditempatkan hingga ke pinggir jalan berpotensi mempersempit badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Untuk usaha mebel, barang-barang yang ditaruh di pinggir jalan harus ditertibkan dan dirapikan agar tidak mengurangi lebar jalan dan mengganggu lalu lintas,” kata Rustan.

Tak hanya usaha mebel, pedagang BBM eceran juga menjadi perhatian Pemkot Jayapura. Pemerintah meminta aktivitas usaha tersebut ditata kembali agar tidak menggunakan badan jalan.

“Kami minta agar tempat usahanya digeser ke dalam. Area badan jalan harus aman dari hal-hal yang dapat mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Soroti Pemotongan Hewan

Pemkot Jayapura juga menyoroti aktivitas pemotongan hewan yang ditemukan dalam pemantauan tersebut.

Rustan meminta para pelaku usaha ke depan berkoordinasi dengan dinas terkait agar kegiatan pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Jayapura.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Jayapura menata pemanfaatan ruang publik sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum.

Rustan menegaskan badan jalan, bahu jalan, dan saluran air harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak boleh terganggu oleh aktivitas usaha.

Pemkot Jayapura pun mengimbau seluruh pelaku usaha menaati ketentuan yang berlaku. Penataan tempat usaha dinilai penting agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Yang paling penting adalah keselamatan dan kelancaran pengguna jalan,” ujar Rustan. (clo/YM)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi