Warga Minta TPS Di Wonorejo Ditutup Atau Kasus Dibawa Ke Ranah Hukum

NABIRE – INDOTIMUR
Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan Terminal Tipe B Wonorejo, Jalan Perintis, Kabupaten Nabire, memicu keberatan keras warga. Pemerintah Kabupaten Nabire diminta segera menutup lokasi tersebut atau menghadapi langkah hukum.

Keberatan itu disampaikan Tabroni M. Cahya melalui somasi terbuka kepada Bupati Nabire dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nabire, Selasa (22/9/2026).

Tabroni mengaku keberadaan TPS tersebut sangat mengganggu karena lokasinya disebut hanya sekitar 20 meter dari halaman rumahnya.

“Bau busuk menyengat setiap hari. Lingkungan kotor, kumuh dan tidak sehat,” kata Tabroni dalam somasinya.

Menurutnya, persoalan bukan hanya soal bau. Tumpukan sampah di sekitar terminal juga dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Tabroni meminta Pemkab Nabire segera mengangkut seluruh sampah dari kawasan Terminal Tipe B Wonorejo. Dia juga mendesak agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai TPS.

“Pindahkan ke lokasi yang layak, jangan di pemukiman warga,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, Tabroni memberikan waktu 14 hari kepada Pemkab Nabire untuk menindaklanjuti tuntutannya. Jika tidak ada tindakan, dia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Langkah yang disiapkan antara lain melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tabroni juga menyebut kemungkinan menempuh gugatan perdata maupun pidana terkait persoalan lingkungan.

Dia menyatakan foto kondisi lapangan telah disiapkan sebagai bukti pendukung.

Somasi tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK Nabire, Kepala Distrik Nabire, dan Kepala Kelurahan Wonorejo.

Kini perhatian pihaknya tertuju pada respons Pemkab Nabire. Batas waktu 14 hari yang diberikan dalam somasi menjadi tenggat bagi pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan terkait TPS di kawasan Terminal Tipe B Wonorejo.

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi