Jayapura, Indotimur –
Tim Kuasa Hukum Laourensius Borotian dari ARKR Law Office & Associates memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan dan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Keerom yang menyebut pihak kepolisian telah “menang” dalam perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Jap.
Dalam keterangan resminya, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran mutlak terhadap seluruh proses penyidikan maupun sebagai bukti bahwa pemohon telah terbukti melakukan tindak pidana.
Managing Partner ARKR Law Office & Associates, Andreas R.K. Ronsumbre, SH, menjelaskan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum untuk menguji legalitas penggunaan kewenangan negara terhadap hak-hak warga negara.
Menurutnya, putusan yang menolak permohonan praperadilan hanya berkaitan dengan aspek legalitas yang diuji dalam permohonan tersebut dan bukan merupakan putusan mengenai pokok perkara.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip res judicata pro veritate habetur. Namun penghormatan terhadap putusan tersebut tidak menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memberikan kritik hukum secara akademis, objektif, dan bertanggung jawab,” kata Andreas dalam pernyataan resmi Tim Kuasa Hukum yang dikirim ke meja redaksi. Sabtu (1/8/2026).
Andreas juga menyoroti perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. Ia menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak lagi dipahami secara sempit sebagaimana paradigma sebelumnya.
Regulasi tersebut dinilai memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, pengawasan terhadap tindakan paksa, serta pengujian legalitas penggunaan alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain itu, mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa narasi yang menyebut putusan praperadilan sebagai bukti mutlak atas kebenaran materiil suatu perkara merupakan pemahaman hukum yang tidak tepat. Mereka menegaskan bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.
“Penilaian mengenai kesalahan pidana hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara yang berlangsung secara terbuka, adversarial, dan berdasarkan pembuktian di persidangan,”bilangnya.
Mereka juga menegaskan apabila masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan alat bukti, autentisitas dokumen, hubungan kausal antaralat bukti, maupun objektivitas proses penyidikan, seluruh aspek tersebut tetap dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam pernyataannya, Tim Kuasa Hukum mengingatkan bahwa aparat penegak hukum terikat pada sejumlah prinsip fundamental, antara lain asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), due process of law, equality before the law, fair trial, penyidikan yang objektif dan tidak memihak (objective and impartial investigation), serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan peraturan perundang-undangan nasional.
Oleh karena itu, mereka menegaskan tidak ada satu pun putusan praperadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, penyampaian narasi yang mengarah pada penghakiman di ruang publik berpotensi membentuk opini yang menyesatkan dan mengarah pada praktik trial by public opinion atau pembunuhan karakter.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menyatakan optimistis masyarakat, khususnya warga Kabupaten Keerom, memiliki pemahaman yang baik dalam menyikapi informasi yang berkembang. Mereka berharap upaya hukum melalui praperadilan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme hukum dalam menguji tindakan penyidik sebagai bagian dari perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, ditegaskan bahwa fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana adalah menjaga keseimbangan proses penegakan hukum, menguji penggunaan kewenangan negara, serta memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Sebagai penutup, Andreas menyatakan hukum pidana tidak dibangun untuk memenangkan penyidik, penuntut umum, maupun tersangka. Menurutnya, tujuan utama hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiil dengan tetap menghormati martabat manusia dan hak-hak konstitusional setiap warga negara. (rilis/Yose Maria)




