8 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Barang Korban Kebakaran di Jayapura

Polresta Jayapura saat menggelar press conference terkait kasus penjarahan di lokasi kebakaran Dok V Jayapura
Polresta Jayapura saat menggelar press conference terkait kasus penjarahan di lokasi kebakaran Dok V Jayapura

Jayapura, Indotimur

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan barang milik korban kebakaran di kawasan Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang sebelumnya diamankan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, kedelapan orang tersebut diduga memanfaatkan situasi kebakaran untuk mengambil barang milik korban.

Fredrickus menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/9/2026), didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay.

“Delapan orang yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fredrickus.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial FA (27), YA (33), RP (35), ZT (40), OA (28), RA (42), SA (26), dan LA (40).

Barang Usaha Korban Dijarah

Kasus tersebut bermula saat kebakaran melanda permukiman warga pada Senin (31/8/2026) siang.

Di tengah kepanikan warga yang berupaya menyelamatkan diri dan harta benda, polisi menduga sejumlah orang justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil barang-barang milik korban.

Salah satu korban berinisial BS (34) kemudian mengetahui tempat usahanya telah dijarah sekitar pukul 18.00 WIT.

Padahal, lokasi usaha milik BS disebut tidak terdampak langsung kobaran api.

Setelah mendapat informasi dari karyawannya mengenai sejumlah barang yang hilang, BS melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan itu diterima Polsek Jayapura Utara pada 4 September 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penjarahan tersebut.

Polisi Amankan 12 Kulkas dan Satu Freezer

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut terdiri dari 12 unit kulkas merek Sharp dengan berbagai tipe dan warna serta satu unit freezer.

Barang-barang tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Fredrickus menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bencana atau musibah untuk melakukan tindak pidana.

“Situasi musibah seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk saling membantu dan menjaga sesama, bukan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Delapan Tersangka Ditahan

Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban, terutama ketika terjadi musibah atau bencana.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serta tidak memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. (udin)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi