Dua Tersangka Kasus Ganja Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Polisi menyerahkan dua tersangka kasus ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Polisi menyerahkan dua tersangka kasus ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Jayapura,Indotimur

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/3/2026) siang.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam dua laporan polisi berbeda pada Desember 2025.

Tersangka pertama berinisial MM (23) diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Rabu (15/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIT.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 188,54 gram, berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua. Selain itu, polisi juga menyita satu tas belanja warna biru, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Sementara itu, tersangka kedua BM (35) diamankan di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu bungkus plastik klip kecil berisi biji ganja dengan berat total 60,09 gram hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua. Selain itu turut diamankan kemasan minuman teh kotak, keranjang plastik warna hijau, serta kantong plastik warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (red)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi