Palang Ring Road Jayapura Dibuka, Pemkot dan Masyarakat Adat Bahas Hak Ulayat

Akhirnya palang Ring Road dibuka
Akhirnya palang Ring Road dibuka

Jayapura, Indotimur –

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, selaku Ondoafi Skow Yambe, bersama Ondoafi Tobati-Enggros, masyarakat adat, dan pihak keamanan membuka palang yang sebelumnya dipasang masyarakat adat Kampung Tobati di ruas Jalan Ring Road, Kota Jayapura, Papua, Kamis (10/9/2026).

Pembukaan palang dilakukan setelah Abisai berdialog langsung dengan masyarakat adat untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan pemilik hak ulayat terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Jalan Ring Road.

Dalam dialog tersebut, masyarakat adat menyampaikan persoalan hak ulayat yang dinilai belum seluruhnya diselesaikan.

Masyarakat meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap hak-hak atas tanah yang berada di sepanjang ruas Jalan Ring Road.

Abisai mengatakan, masyarakat Kampung Tobati merupakan salah satu pihak yang memiliki hak ulayat atas tanah yang kini digunakan sebagai bagian dari Jalan Ring Road.

“Hari ini masyarakat Kampung Tobati sebagai pemilik hak ulayat di atas jalan Ring Road ini menyampaikan aspirasi mereka. Ini merupakan jalan provinsi. Ketika jalan ini dibuka dan kemudian dibangun, mungkin sudah ada pembicaraan dengan masyarakat sebelumnya,” kata Abisai.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, sebagian hak masyarakat adat telah diselesaikan melalui pembayaran. Namun, masih terdapat hak yang perlu dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Abisai mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua.

Ia menyebutkan, pertemuan lanjutan akan digelar pada 16 September 2026 dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki tanah atau hak ulayat di atas maupun di sepanjang ruas Jalan Ring Road.

“Saya sudah telepon Bapak Gubernur untuk nanti pertemuan lanjutan tanggal 16 September 2026. Pada tanggal 16 nanti semua yang punya tanah di atas jalan Ring Road ini akan diundang oleh Bapak Gubernur untuk dibicarakan, berkaitan dengan hak-hak yang perlu dibicarakan,” ujarnya.

Abisai berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk mencari titik temu antara pemerintah dan masyarakat adat, termasuk terkait mekanisme penyelesaian hak ulayat yang masih menjadi persoalan.

“Nanti titik temunya bagaimana, nanti Gubernur yang menyelesaikan pembayaran,” katanya.

Walikota Jayapura Abisai Rollo bersama Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Yohanes Walilo bersama para pemilik ulayat
Walikota Jayapura Abisai Rollo bersama Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Yohanes Walilo bersama para pemilik ulayat

Palang Dibuka

Setelah dialog dilakukan dan tercapai kesepakatan, masyarakat bersama pemerintah membuka palang yang menutup akses Jalan Ring Road.

Abisai mengatakan, ruas jalan tersebut harus tetap dapat digunakan masyarakat karena memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas warga Kota Jayapura.

“Kita sudah sepakat. Tadi sudah dibuka palang ini dan masyarakat bisa melihat jalan ini. Jalan adalah bagian dari aktivitas kita semua masyarakat di Kota Jayapura,” kata dia.

Meski akses jalan telah kembali dibuka, proses penyelesaian persoalan hak ulayat akan tetap dilanjutkan melalui pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua.

Pertemuan pada 16 September 2026 diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Di sisi lain, kepentingan publik terhadap akses Jalan Ring Road juga diharapkan tetap terjaga.

Pembukaan palang tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mendorong penyelesaian persoalan tanah adat melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, persoalan hak ulayat diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pembangunan di Kota Jayapura. (Clo/YM)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi