Jayapura,Indotimur –
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin rapat koordinasi penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, K ota Jayapura. Kamis (3/9/2026)
Rapat koordinasi yang berlangsung di lokasi kebakaran tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain dunia usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, perhotelan, ritel modern, serta pelaku usaha di Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan rapat tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam membantu masyarakat yang terdampak kebakaran.
“Dalam rapat ini, kita meminta kepada semua pihak untuk ikut membantu saudara-saudara kita yang terdampak kebakaran. Terima kasih atas bantuan yang sudah diberikan sejak hari pertama sampai saat ini,” kata Abisai Rollo.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan sejak terjadinya kebakaran hingga saat ini.
Menurut dia, penanganan warga terdampak harus dilakukan secara terarah sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi korban.
Untuk itu, Abisai menekankan pentingnya pendataan warga terdampak secara akurat oleh Dinas Sosial bersama pemerintah kelurahan, serta pengurus RT dan RW di wilayah terdampak.
“Dinas Sosial, kelurahan, RT dan RW harus memberikan data yang tepat, supaya bantuan yang datang dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak dan berhak menerima,” ujarnya.
Ia meminta seluruh bantuan yang masuk dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran. Dinas Sosial bersama tim yang berada di lokasi diminta menjalankan mekanisme pendistribusian bantuan dengan baik untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran.
“Bantuan yang diberikan harus betul-betul terarah. Dinas Sosial dan tim di lokasi harus melaksanakan tugas dengan baik untuk membantu mereka yang berhak menerima,” katanya.
Abisai juga meminta proses verifikasi dan pendataan dilakukan secara cermat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diperlukan untuk memastikan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan merupakan masyarakat yang benar-benar terdampak kebakaran.
“Kepada Dinas Sosial, kelurahan, RT dan RW untuk mendata warga dengan baik dan pasti, yaitu mereka yang betul-betul menjadi korban kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, masa tanggap darurat pascakebakaran ditetapkan berlangsung selama 14 hari. Selama masa tersebut, Pemerintah Kota Jayapura bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pendampingan dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Wali Kota juga mengajak masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan lebih untuk turut memberikan bantuan kepada para korban kebakaran.
“Bapak dan Ibu yang berada di kota ini dan mempunyai berkat yang lebih, boleh datang untuk memberikan bantuan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jayapura memastikan penanganan pascakebakaran berjalan secara terpadu.
Selain itu, koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Forkopimda, dunia usaha, dan masyarakat dalam membantu warga terdampak selama masa pemulihan. (clo/julia)





