Wawali Jayapura Paparkan Hasil Pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah
Waiting List Haji Papua Capai 25 Ribu Orang

Wakil Walikota Jayapura H Rustan Saru
Wakil Walikota Jayapura H Rustan Saru

Jayapura, Indotimur –

Wakil Wali Kota Jayapura, H. Rustan Saru, memaparkan hasil kunjungan dan pertemuannya bersama Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, yang berlangsung pekan lalu di Asrama Haji Kota Jayapura.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026), Rustan menjelaskan bahwa Menteri Haji dan Umrah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama se-Papua Raya untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sekaligus membahas persiapan pelaksanaan haji tahun 2027.

“Yang dibahas dalam pertemuan itu berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2026. Laporannya cukup memuaskan dan pelayanan kepada seluruh jamaah haji berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah jamaah haji yang meninggal dunia pada musim haji 2026 mengalami penurunan drastis hingga hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Papua dalam memberikan pembinaan, pendampingan, dan pembekalan kepada calon jamaah. Ke depan, ketua kloter direncanakan berasal dari jajaran Kementerian Haji dan Umrah guna memperkuat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah berencana mempercepat pengumuman daftar nama calon jamaah haji tahun 2027 agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Selama ini banyak calon jamaah tertunda berangkat karena penetapan nama baru diumumkan sekitar tiga hingga enam bulan sebelum batas pelunasan. Akibatnya banyak jamaah belum siap secara finansial. Karena itu prosesnya akan dipercepat,” jelas Rustan.

Ia menambahkan, pada musim haji tahun lalu di Kota Jayapura terdapat sekitar 70 calon jamaah yang batal berangkat karena alamat tidak ditemukan, tidak mampu melunasi biaya haji, maupun telah meninggal dunia.

Waiting List Mencapai 25 Ribu Orang

Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah calon jamaah haji asal Provinsi Papua yang masih masuk daftar tunggu (waiting list) mencapai sekitar 25.000 orang.

Dengan kuota keberangkatan sekitar 1.100 orang setiap tahun, masa tunggu keberangkatan diperkirakan mencapai sekitar 17 tahun.

Selain persoalan daftar tunggu, perhatian khusus juga diberikan kepada jamaah lanjut usia (lansia) yang menjadi prioritas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Agama juga menegaskan tidak boleh ada oknum petugas haji yang meminta atau memungut uang dari jamaah di luar ketentuan resmi.

Menurut Rustan, evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak menghasilkan perubahan kebijakan yang bersifat mendasar. Fokus utama adalah memperbaiki berbagai persoalan teknis sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.

“Secara teknis tidak ada perubahan yang signifikan. Yang paling ditekankan adalah menjaga integritas penyelenggaraan haji agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi jamaah,” katanya.

Ia menambahkan, biaya pembinaan yang dikenakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) umumnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta, bergantung pada program pembinaan masing-masing lembaga.

Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru berfoto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf,
Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru berfoto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf,

Peluang Embarkasi Haji di Papua

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas peluang Papua memiliki embarkasi haji sendiri.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya tersedianya bandar udara yang mampu melayani penerbangan internasional dengan kapasitas besar serta jumlah calon jamaah minimal sekitar 4.000 orang.

Menurut Rustan, kebutuhan tersebut berpotensi dipenuhi apabila calon jamaah dari seluruh wilayah Papua Raya digabungkan, bahkan memungkinkan melibatkan jamaah dari Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

“Kalau ini memungkinkan, tentu bisa diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, ia menilai rencana tersebut masih membutuhkan waktu karena harus didukung berbagai infrastruktur, seperti kesiapan bandara, hotel, dan fasilitas penunjang lainnya.

“Kalau soal embarkasi itu masih membutuhkan waktu. Infrastruktur pendukung harus benar-benar siap sehingga belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga menyampaikan rencana pembangunan rumah susun haji di Arab Saudi. Lahan untuk pembangunan tersebut disebut telah disiapkan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi jamaah Indonesia.

Kuota Berdasarkan Nomor Urut

Rustan menegaskan bahwa kuota haji setiap daerah telah ditetapkan pemerintah pusat sesuai aturan distribusi sehingga tidak dapat ditambah maupun dikurangi secara sepihak.

Apabila calon jamaah yang mendapat nomor porsi tidak dapat berangkat, maka kuotanya otomatis dialihkan kepada calon jamaah berikutnya berdasarkan nomor urut. Sistem tersebut diterapkan untuk mencegah praktik titipan, kolusi, maupun nepotisme.

“Kalau ada yang tidak bisa berangkat, langsung digantikan oleh nomor urut berikutnya. Jadi tidak ada ruang untuk penyisipan nama di luar daftar yang sudah ditetapkan. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya pasangan suami istri, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Untuk Kota Jayapura, kuota haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 232 calon jamaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 calon jamaah sempat bermasalah dalam proses verifikasi. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 70 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berangkat sehingga kuotanya dialihkan kepada calon jamaah lain sesuai urutan nomor porsi. (Iing)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi