39 Pasangan di Kota Jayapura Ikut Nikah Massal Gratis
Jadi Program Pemkot Jayapura Nikah Massal dan juga Sidang Isbat Gratis

Salah satu pasangan yang ikut nikah massal gratis program Pemkot Jayapura
Salah satu pasangan yang ikut nikah massal gratis program Pemkot Jayapura

Jayapura,Indotimur

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura menggelar kegiatan nikah massal dan sidang isbat gratis, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait administrasi kependudukan bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan serta memperkuat penataan administrasi kependudukan.

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengatakan program tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi. Maupun pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala biaya atau administrasi.

“Program ini merupakan upaya pemerintah kota dalam melakukan penataan kependudukan bagi keluarga yang sudah menikah tetapi belum terdaftar secara resmi. Ada juga warga yang datang ke Kota Jayapura sudah menikah di daerah asalnya, namun belum tercatat di sini, atau pasangan yang ingin menikah tetapi kemampuan ekonominya terbatas. Melalui program ini, pemerintah hadir membantu mereka,”terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat, karena seluruh proses dilaksanakan tanpa biaya, sehingga meringankan beban pasangan yang ingin memperoleh legalitas pernikahan.

“Dengan kegiatan ini masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya. Mereka dapat tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun di catatan sipil, sehingga memudahkan penataan administrasi kependudukan,” tambahnya.

Pada pelaksanaan tahun ini, tercatat 39 pasangan mengikuti program tersebut, terdiri dari 30 pasangan nikah massal dan 9 pasangan mengikuti sidang isbat.

Rustan Saru berharap program ini dapat terus diperluas pada tahun-tahun mendatang, mengingat masih banyak pasangan yang belum tercatat secara resmi.

“Data yang ada sebenarnya cukup banyak, tetapi kemampuan keuangan daerah masih terbatas sehingga tahun ini hanya 39 pasangan yang bisa difasilitasi. Ke depan kami akan mendorong agar jumlahnya ditambah sehingga persoalan administrasi pernikahan di masyarakat bisa diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Supriyanto, menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Jayapura dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Lanjutnya berdasarkan regulasi terbaru, pencatatan perkawinan tidak lagi harus melalui proses sidang di kantor Disdukcapil bagi pasangan yang telah menikah secara agama. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan registrasi di kantor Disdukcapil untuk memperoleh akta perkawinan.

“Dengan kebijakan ini masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan dan administrasi kependudukan mereka,” jelasnya.

Supriyanto menambahkan, hingga dua bulan pertama tahun 2026, pencatatan akta perkawinan di Disdukcapil Kota Jayapura telah mencapai 85 pasangan, khususnya bagi masyarakat beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.

Selain pelaksanaan nikah massal dan sidang isbat, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU kerja sama administrasi kependudukan antara Pemerintah Kota Jayapura, Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.

Melalui kerja sama ini, pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), gereja, maupun tempat ibadah lainnya dapat langsung memperoleh pembaruan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dengan status terbaru, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat. (Clo/iing)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi