Cemburu Buta Berujung Maut

Tersangka AW saat diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejari Jayapura
Tersangka AW saat diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejari Jayapura

Jayapura, Indotimur  –

Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat siang (14/4/2026).

Tersangka diketahui berinisial AW (26), diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Proses Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jane Sabatris Waromi, untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Ayat (3).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, di wilayah Distrik Jayapura Selatan, Jayapura.

Tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri.

Dalam aksinya, tersangka disebut memukul, menampar, menarik rambut, serta menendang korban secara berulang kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne menyampaikan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Proses penegakan hukum terhadap kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kami berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses peradilan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. (udin)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi