Bapenda Kota Jayapura Sosialisasikan Pajak Daerah 2026 kepada Pelaku Usaha

Peserta sosialisasi Pajak daerah tahunan 2026 yang terdiri dari para pelaku usaha
Peserta sosialisasi Pajak daerah tahunan 2026 yang terdiri dari para pelaku usaha

Jayapura,Indotimur

Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sosialisasi pajak daerah tahun 2026 kepada para wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bapenda Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026).

Sosialisasi diikuti 102 peserta yang merupakan pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan, dan kafe yang telah dipasangi alat perekam pajak daerah berupa Tapping Monitoring Device (TMD) dan Mobile Point of Sales (M-POS).

Plt. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, SE, menjelaskan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sebagai upaya pendekatan kepada para wajib pajak.

“Ini bertujuan mengingatkan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak yang mereka terima,” ujarnya.

Lanjutnya sosialisasi ini secara khusus menyasar wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan perangkat perekam transaksi pajak, sehingga mereka dapat memahami kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan penyuluhan kepada para wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakan mereka, terutama bagi yang sudah menggunakan alat perekam transaksi seperti TMD dan M-POS,”terangnya.

Bapenda menghadirkan tiga pemateri dari masing-masing bidang teknis, yakni Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mewakili Kepala Bapenda Kota Jayapura.

Para pemateri memberikan penjelasan terkait berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Regulasi ini diatur mekanisme pemungutan pajak daerah, kewajiban pelaporan, hingga sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan aturan terkait keterlambatan pelaporan, denda administrasi, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kota Jayapura berharap para pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura. (Clo/Iing)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi