Dinsos Kota Jayapura Minta Warga Segera Lapor Jika Kartu JKN Dinonaktifkan

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Matius Pawara saat menerima cendera mata dari BPJS Kesehatan
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Matius Pawara saat menerima cendera mata dari BPJS Kesehatan

Jayapura, Indotimur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara didampingi Plt Kabid Bansos Stane Korwa mengimbau masyarakat yang kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan agar segera melapor kepada RT/RW setempat, kelurahan, hingga Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Menurut Matius, laporan dari masyarakat sangat penting agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Jika kartu dinonaktifkan, masyarakat diminta segera melapor ke RT/RW, kemudian melalui kelurahan dan dinas. Setelah ada laporan, kami akan melakukan verifikasi dengan turun langsung ke lapangan bersama RT/RW untuk mencocokkan data yang ada,” ujarnya. Jumat (17/4/2026).

Dijelaskannya perubahan status kepesertaan sering terjadi karena adanya perubahan kondisi dalam keluarga. Misalnya anggota keluarga yang sebelumnya tidak bekerja kemudian sudah bekerja, ada yang pindah domisili, atau meninggal dunia.

“Jika ada anggota keluarga yang meninggal, maka harus dilaporkan untuk pembuatan akta kematian agar datanya dapat diperbarui dan kepesertaannya bisa digantikan dengan warga lain yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, warga yang pindah domisili juga diharapkan melapor agar data kependudukan dapat diperbarui. Peran RT dan RW sangat penting dalam mendata kondisi warga di lingkungannya sehingga bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.

Matius menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 53.000 peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Setelah dilakukan proses validasi dan verifikasi melalui kelurahan dan kampung, serta melalui musyawarah tingkat kelurahan, sekitar 3.000 peserta telah diusulkan untuk diaktifkan kembali.

“Proses verifikasi masih terus berjalan sehingga jumlah peserta nonaktif secara bertahap berkurang,” katanya.

Proses reaktivasi tersebut dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Seluruh data masyarakat harus dimasukkan dan diverifikasi melalui sistem tersebut sebelum dapat diproses kembali.

Ia mengakui bahwa dalam pengoperasian sistem tersebut masih terdapat beberapa kendala teknis, termasuk keterbatasan kemampuan operator di lapangan, sehingga proses penginputan data terkadang berjalan lambat.

Matius menegaskan bahwa saat ini penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan, harus berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah ditentukan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.

“Tidak seperti dulu, sekarang sangat selektif. Jika berdasarkan data tidak masuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, maka tidak bisa diproses,” tegasnya.

Meski demikian, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara mendesak, pemerintah daerah tetap menyiapkan solusi melalui program Jamkesda bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kota Jayapura.

“Jika ada warga yang membutuhkan penanganan darurat di rumah sakit, kami dapat membantu melalui Jamkesda sambil proses verifikasi kepesertaannya berjalan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat bersama RT dan RW dapat aktif memperbarui data warga sehingga bantuan sosial, termasuk layanan kesehatan, dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (red)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi