Jayapura, Indotimur –
Puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik material Pasir Gunung dari Kampung Saralema, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, menyegel dua unit rumah mewah milik Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, Rabu (15/4/2026).
Dua rumah yang disegel tersebut masing-masing berlokasi di kawasan Lembah Sunyi, Angkasa – Dok V Atas, serta di Bhayangkara – Kotaraja, Kota Jayapura.
Rumah pertama yang didatangi warga berada di kawasan Lembah Sunyi Angkasa. Dalam aksi tersebut, warga memasang baliho di pagar rumah serta menggembok dan merantai pintu pagar sebagai bentuk penyegelan.
Perwakilan warga, Tenur Pagawak, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menuntut pengembalian dana pembayaran material bangunan berupa Pasir Gunung sebesar Rp1.148.000.000 yang menurut mereka belum dibayarkan.
“Kami sudah melayangkan surat permintaan pengembalian dana kepada Bapak Bupati sejak 17 Maret 2025. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan, sehingga kami datang menuntut hak kami,” ujarnya di sela-sela aksi penyegelan.
Menurut Tenur, penyegelan dan pemasangan baliho tersebut dilakukan sebagai bentuk jaminan hingga persoalan pembayaran material tersebut diselesaikan.
Senada dengan itu, Pelion Bilin menyatakan bahwa sebagai masyarakat asli Mamberamo Tengah, mereka merasa memiliki hak atas pembayaran material yang telah digunakan.
“Kami datang karena uang kami belum dibayarkan. Kami sudah menyampaikan melalui surat kepada Bapak Bupati, tetapi belum ada tanggapan. Karena itu hari ini kami datang bersama masyarakat untuk meminta pengembalian uang tersebut,” katanya.
Setelah melakukan penyegelan di rumah kawasan Lembah Sunyi, rombongan kemudian bergerak menuju rumah kedua milik Yonas Kenelak yang berada di Bhayangkara – Kotaraja. Di lokasi tersebut mereka juga melakukan hal serupa, yakni menggembok pagar rumah dan memasang baliho di pintu masuk.

Terkait Material Pembangunan Gedung DPRK
Aksi penyegelan ini disebut berkaitan dengan pembayaran material Pasir Gunung yang digunakan dalam pembangunan gedung DPRK Kabupaten Mamberamo Tengah pada tahun anggaran 2020–2021. Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Cyclop Raya Papua dengan Direktur Riyanto.
Dalam surat yang disampaikan oleh Ricky Ham Pagawak kepada Bupati Mamberamo Tengah, disebutkan bahwa pembangunan gedung tersebut menggunakan material Pasir Gunung milik dirinya bersama keluarga.
Jumlah material yang digunakan tercatat sebanyak 328,06 ret dengan harga Rp3.500.000 per ret, sehingga total nilai material mencapai Rp1.148.000.000.
Namun hingga kini, pihak pemilik material mengaku belum menerima pembayaran atas penggunaan pasir tersebut.
Dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak kontraktor, disebutkan bahwa pembayaran material tersebut tidak dapat dilakukan karena dana yang telah dibayarkan oleh kontraktor diduga telah diminta oleh Yonas Kenelak ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mamberamo Tengah pada tahun 2022.
Melalui surat tersebut, pihak pemilik material meminta agar dana tersebut segera dikembalikan. Mereka juga memberi batas waktu satu minggu untuk penyelesaian.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak pemilik material menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Yonas Kenelak terkait aksi penyegelan tersebut. (din)





