Jayapura, Indotimur –
Pemerintah Kota Jayapura secara resmi memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian tersebut diumumkan oleh Wali Kota Jayapura Abisai Rollo saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Senin (13/4).
Sebagai simbol penegasan sanksi, dilakukan penandaan tanda silang merah pada foto para ASN yang diberhentikan. Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk peringatan bagi seluruh pegawai agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Wali Kota menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan serta evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.
Dari delapan ASN yang diberhentikan, tiga orang berinisial DW, YR, dan FB dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana. Ketiganya masing-masing telah divonis hukuman penjara selama 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun.
Sementara itu, dua ASN lainnya berinisial EK dan YV dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan tugas.
Adapun tiga ASN lainnya, yakni IS, MP, dan DR, juga diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Abisai Rollo menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Jayapura dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura untuk bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab, serta tidak mangkir dari tugas tanpa keterangan yang jelas.
Ia secara khusus menyinggung ASN yang berasal dari wilayah Skow Tiga Kampung agar tetap menjaga profesionalitas dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan kedekatan maupun latar belakang daerah hanya karena dirinya berasal dari wilayah tersebut.
“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Jangan sampai tidak masuk tanpa keterangan. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Wali Kota mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Marilah kita bersama-sama melayani masyarakat Kota Jayapura dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tutupnya. (clo/iing)





